Tayammum
Ghoorib – Tayammum sebagai rukhsah (keringanan) dalam syariat agama kita Islam adalah bukti bahwa Allah subhanahu wata’ala tidak memberatkan hambanya dalam beribadah khususnya dalam urusan shalat dan bersuci.
Berikut adalah pengetahuan dasar tentang tata cara dan ketentuan tayammum yang harus kita ketahui.
Pengertian Tayammum Menurut Bahasa
Secara bahasa tayammum artinya qasad yang berarti menyengaja. berarti tayammum harus dilakukan dengan penuh kesadaran atas kehendak orang yang akan melakukan tayammum tersebut.
Pengertian Tayammum Menurut Istilah Syara’
Adapun secara istilah syara’ tayammum adalah menyampaikan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti daripada wudhu, mandi, atau sebagai ganti daripada membasuh sebagian anggota wudhu pada waktu-waktu tertentu dan dengan syarat-syarat khusus.
Adapun tujuan tayammum adalah untuk menghilangkan hadast kecil dan hadats besar.
Menyampaikan debu ke anggota tayammum harus dilakukan dengan sengaja oleh orang yang bertayamum.
Dalil Tayammum
Dalil tayamum dalam al quran terdapat dalam surat an-nisa’ ayat 43, berikut bunyi dan artinya:
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا – ٤٣
Artinya :
“… Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun”.(Q.S An-Nisa’ ayat 43).
Syarat-Syarat Tayammum
Adapun syarat tayammum ada 5 (lima) perkara, syarat-syarat tayammum adalah jawaban dari pertanyaan Kapan kita boleh melakukan tayamum? simak penkelasannya berikut:
1. Uzur karena musafir (perjalanan) atau sakit
Syarat boleh untuk bertayammum yang pertama adalah karena adanya uzur karena alasan safar atau perjalanan, misalnya tidak menemukan air saat melakukan perjalanan melalui padang pasir atau tengah hutan yang tidak ada sumber mata air, maka boleh bertayammum dalam keadaan seperti ini.
Adapun syarat dan ketentuan yang masuk dalam kategori musafir berlaku sebagaimana biasanya seperti jarak dan tujuan perjalanan yang bukan perjalanan untuk maksiat. Maka, musafir yang dilakukan dengan tujuan bermaksiat tidak dibolehkan tayammum.
Ataupun karena alasan sakit yang sudah dikategorikan oleh dokter yang diakui secara hukum menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh menggunakan air, maka ia boleh bertayammum.
2. Masuknya waktu shalat
Tidak sah bertayammum untuk melakukan shalat sebelum masuk waktu shalat tersebut. Karena tayammum adalah thaharah darurat sehingga tidak berlaku darurat sebelum masuk waktunya.
3. Mencari air sebelum melakukan tayammum
Hakikat tayammum dilakukan ketika tidak adanya air. Maka, syarat untuk melakukan tayammum harus dengan mencari air terlebih dahulu.
Kadar mencari air dilakukan ketika mulai masuk waktu shalat, baik orang yang akan bertayammum mencari air sendiri atau menutus seseorang dari kelompok atau salah satu anggota masyarakat untuk mencari air disekeliling.
Orang yang akan melakukan tayammum yang berada di padang datar mencari air sendiri dengan melihat sekelilingnya pada 4 arah yaitu depan, belakang, kanan, dan kiri.
4. Uzur memakai air
Syarat untuk melakukan tayammum selanjutnya adalah karena uzur (tidak bisa) atau berhalangan untuk memakai air karena takut hilang nyawa atau karena takut hilang fungsi salah satu anggota badan.
Ataupun jika air yang sudah dicari untuk tayammum tersebut dibutuhkan untuk mempertahankan nyawa seperti untuk minum, maka air tersebut digunakan untuk minum tidak untuk berwudhu. Adapun untuk bersuci agar bisa melaksanakan shalat ia harus tayammum.
5. Debu yang suci
Tayammum sah dilakukan apabila menggunakan debu dari tanah yang suci, karena instrumen tayammum itu sendiri adalah debu. Debu dari tanah yang suci juga harus menyucikan sekalipun debu tersebut dari hasil rampasan (tidak ada izin pemilik) dan dari tanah kuburan yang tidak digali (tidak najis), taymmum nya sah, namun perbuatannya haram karena tidak ada izin pemilik.
Dalam kitab Syarah Muhazzab dan kitab Tashih Imam An-nawawi mengatakan bahwa debu tersebut tidak boleh bercampur dengan cat ataupun pasir, akan tetapi di dalam kitab Ar-rauzah dan Al-Fataawi imam An-nawawi menyebutkan boleh tayammum dengan debu yang bercampur dengan pasir.
Tidak dikategorikan debu yang sah digunakan untuk tayammum yaitu kapur dan seumpamanya, pecahan tembikar atau batu bata, dan semen. Debu yang musta’mal (sudah dipakai tayammum) juga tidak boleh lagi digunakan untuk tayammum.
Rukun Tayammum
Rukun tayammum ada 4 (empat). Berikut ini yang termasuk rukun tayamum adalah sebagai berikut:
1. Niat tayammum
Rukun tayammum yang pertama adalah niat. Boleh niat tayammum untuk shalat fardhu dan untuk shalat sunnah. Jika ia berniat untuk shalat fardhu saja, maka beberapa shalat sunnah pun boleh dilakukan juga shalat jenazah.
Sedangkan jika seseorang hanya berniat untuk shalat sunnah, maka tidak dibolehkan melakukan shalat fardhu dengan tayammum yang diniatkan untuk shalat sunnah, karena fardhu atau wajib lebih tinggi daripada sunnah.
Berikut lafadz niat tayammum bahasa arab dan artinya:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لإِسْتِبَاحَةِ فَرضِ الصَّلَاةِ لِلهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku niat tayammum untuk membolehkan fardhu shalat karena Allah Ta’ala”.
Tidak hanya untuk shalat, tayammum juga boleh diniatkan untuk melakukan suatu ibadah yang membutuhkan kesucian, seperti thawaf, sujud tilawah, dan menanggung mushaf Al-Quran, tetapi hanya bisa melakukan apa yang ia niatkan, tidak bisa melakukan shalat fardhu dengan niat yang khusus tersebut.
Jika niat tayammum tidak disertai kata untuk shalat, maka ia hanya bisa melakukan shalat sunnah saja dengan tayammum tersebut.
Adapun tata cara niat tayammum adalah dengan wajib menyertai niat tayammum saat memindahkan debu ke wajah dan kedua tangan hingga selesai ia menyapu debu tersebut. Jika ia berhadats seperti keluar angin saat sedang melakukan tayammum, maka tidak sah. Maka ia mengambil debu lain dan mengulanginya.
2. Menyapu wajah dengan debu
Menyapu debu ke wajah tidak wajib sampai ke tempat tumbuh rambut. Karena berbeda dengan berwudhu dengan air harus sampai pada tempat tumbuh rambut, adapun tayammum tidak. Tayammum terdiri dari 2 tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan.
3. Menyapu Kedua Tangan Hingga ke Siku dengan debu
Menyapu wajah dan kedua tangan dilakukan dengan 2 tepukan debu, sekali untuk wajah dan sekali lagi untuk kedua tangan, debu yang suci hendaknya disiapakan pada 2 tempat agar tidak berkumpul tempat tepukan debu yang menjadikannya debu yang musta’mal. Artinya tempat debu untuk wajah harus berbeda dengan tempat debu untuk kedua tangan.
Cara memindahkan debu ke anggota tayammum tidak harus menepuk debu tersebut, boleh dengan hanya meletakkan tangan pada debu yang halus dan lengket debu tersebut pada tangan.
4. Tertib
Rukun tayammum yang terakhir adalah tertib. Maksud tertib disini adalah melakukan rukun sesuai urutannya, artinya orang yang bertayammum mendahulukan menyapu wajah dengan debu yang suci baru kemudian dilakukan pada kedua tangan. Hal ini berlaku pada tayammum untuk bersuci dari hadats besar maupun hadats kecil.
Sunnah Tayammum
Sunnah Tayammum ada 3 (tiga) perkara:
1. Membaca Basmallah
Sunnah bagi orang yang bertayammum membaca basmallah ketika akan mengambil debu pada kali pertama, sekurang-kurang bacaannya adalah bismillah, lebih sempurna membaca dengan lengkap dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim.
2. Mendahulukan yang kanan
3. Beriringan (Mu’awalah)
Maksud beriringan disini sama dengan maksud beriringan pada perkara yang lain seperti pada wudhu, jika pada wudhu maksud beriringan adalah antara melakukan satu rukun dengan rukun yang lain dengan kadar tidak kering air pada rukun sebelumnya. Maka melkuakan tayammum secara beriringan sekira-kira ukuran kadar beriringan pada wudhu.
Diantara sunnah-sunnah tayammum yang lain antara lain mengurangi debu yang diambil dengan meniup sebelum disapu ke wajah dan tangan, karena tayammum tidak harus menyapu banyak debu ke anggota tayammum, kemudian sunnah pula menyapu melwati wajah hingga ke leher jika pada wajah dan melebihkan melewati siku-siku pada tangan, ada sebagian ulama fiqih juga berpendapat sunnah bersiwak diantara bacaan bismillah dan ambil debu pertama.
Sunnah pula berdoa sesudah melakukan tayammum, lafadz do’a sesudah tayamum sama dengan do’a sesudah wudhu.
Yang Membatalkan Tayammum
Adapun hal-hal yang membatalkan tayammum ada 3 (tiga) perkara juga, antara lain:
1. Semua Hal Yang Membatalkan wudhu
Yang membatalkan tayammum adalah segala sesuatu yang membatalkan wudhu. Maksudnya adalah semua hal-hal dan perkara-perkara yang membatalkan pada wudhu juga berlaku pada tayammum, yaitu keluar sesuatu diantara dua jalan, tidur yang tidak tetap pada tempat, hilang akal, mabuk atau gila, menyentuh perempuan yang bukan muhrim, dan memegang kemaluan anak adam. Ini akan saya jelaskan pada artikel selanjutnya.
2. Batal Tayammum Karena Melihat Air
Ketika seseorang melakukan tayammum karena alasan tidak ada air, sehingga bertayammumlah ia. Namun, kemudian ia melihata air, tersedia air, atau ada pengumuman bahwa sudah ada air, maka batal-lah tayammum-nya.
Pertama, Jika seseorang sudah melakukan tayammum dan hendak melaksanakan shalat, namun ia ragu mengenai ada tidaknya air di wilayahnya, maka batal tayammumnya. Karena muncul keraguan di dalam hatinya.
Kedua, jika orang yang sudah melakukan tayammum tersebut adalah orang muqim dan kemudian melihat air atau sudah tersedia air saat ia sedang melakukan shalat, maka batal tayammumnya serta shalatnya. Adapun musafir (orang dalam perjalanan) tidak batal tayammumnya dan shalatnya, baik itu shalat fardhu ataupun shalat sunnah.
Batal tayammum karena melihat atau mendapat air itu bagi orang yang bertayammum karena alasan tidak air. Sedangkan untuk orang yang bertayammum karena alasan sakit atau alasan lain yang menyebabkan ia bertyammu selain karena alasan tidak ada air, maka tidak batal tayammumnya karena melihat air atau karena tersedianya air.
3. Batal Tayammum Karena Murtad
Batalnya tayammum yang terakhir adalah karena murtad, murtad adalah keluar dari agama islam atau terputus hubungan dengan islam. Murtad tidak hanya membatalkan tayammum tapi juga membatalkan segala hukum islam yang lain. Ini sudah jelas dan tidak ada tawar menawar lagi.
Kesimpulan
Beribadah adalah tujuan diciptakannya manusia, tanpa beribadah manusia sudah kehilangan jati dirinya sebagai hamba. Ketika perintah beribadah seperti shalat, puasa, shadaqah, berbuat baik dan lain-lain diperintahkan dalam agama, semua kebaikan dan benefitnya juga akan dirasakan oleh orang yang melakukannya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Beribadah tidak dilaksanakan serta merta begitu saja, beribadah perlu kepada ilmu tentang ibadah itu sendiri juga tentang hukum dan ketentuan-ketentuannya.
Ada saat-saat dimana kita diberikan keringanan atau Rukhsah dalam beribadah dengan tujuan ibadah tersebut tetap terlaksanakan mesti dalam situasi yang tidak seperti biasanya (tidak normal).
Sebelum melaksanakan shalat kita mesti berwudhu, dan berwudhu tidak bisa dilakukan tanpa air, sedangkan kita wajib melaksanakan shalat, beberapa tempat, wilayah, dan dalam beberapa kesempatan terkadang air tidak selamanya tersedia untuk kita pakai berwudhu sehingga perlu kepada alternatifnya yaitu tayammum.