ghoorib.com|Pengertian Kafaah Dalam Pernikahan

Pengertian Kafaah Dalam Pernikahan

Kafaah dalam pernikahan secara bahasa adalah serupa atau seimbang atau serasi. Sedangkan menurut istilah adalah keserasian atau keseimbangan diantara calon istri dengan calon suami, baik dalam status sosial, kedudukan, hasrat, kekayaan maupun perangainya sehingga seimbang dan masing-masing tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan.

Keseimbangan antara suami dan istri akan lebih menjamin keharmonisan dan kelancaran hidup berumahtangga serta dapat menghindarkan keretakan, keributan bahkan perceraian.

Untuk hukum kafaah dalam pernikahan para ulama fikih berbeda pendapat, Mazhab imam Malik menganggap kafaah harus dijadikan pertimbangan dalam pernikahan, yang dimaksud dengan kafaah menurut mazhab malikiyah disini adalah untuk istiqamah dalam menjalankan ajaran agama dan berakhlak baik.
Unsur-unsur lainnya seperti keturunan, kekayaan dan sebagainya tidak dianggap menjadi sebuah pertimbangan dalam pernikahan. Sedangkan Ibnu Hazmi berpendapat bahwa kafaah tidak dijadikan sebuah pertimbangan dalam pernikahan. Muslim manapun selama bukan penzina berhak menikahi muslimah manapun juga yang bukan penzina.

Adapun menurut pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, kafaah dalam pernikahan sangat penting. Aspek kafaah tidak hanya terbatas pada istiqamah dan akhlak tetapi juga dalam aspek keturunan, usaha, hasrat, kekayaan dan kesejahteraan.

Para ulama juga berbeda pendapat mengenai hal dalam kafaah pernikahan, jumhur ulama berpendapat bahwa kafaah menjadi hak perempuan dan wali. Maka, seorang wali tidak boleh menikahkan seoseorang perempuan dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, kecuali dengan persetujuan perempuan tersebut dan persetujuan wali-wali yang lainnya.
ghoorib.com|Pengertian Kafaah Dalam Pernikahan
Gambar oleh PIRO4D dari Pixabay

Dalam mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa kafaah dalam pernikahan menjadi hak si perempuan dan wali yang mempunyai hak pada waktu itu. Sedangkan menurut Imam Ahmad, kafaah itu hak Allah, Kalaulah si perempuan dan wali setuju untuk mengabaikan kafaah, maka persetujuan itu tidak sah. Yang dimaksud dengan kafaah disini menurut imam Ahmad adalah kafaah khusus dalam masalah agama dan tidak berkaitan dengan aspek kafaah dalam pernikahan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *