Kafaah dalam pernikahan secara bahasa adalah serupa atau seimbang atau serasi. Sedangkan menurut istilah adalah keserasian atau keseimbangan diantara calon istri dengan calon suami, baik dalam status sosial, kedudukan, hasrat, kekayaan maupun perangainya sehingga seimbang dan masing-masing tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan.
Keseimbangan antara suami dan istri akan lebih menjamin keharmonisan dan kelancaran hidup berumahtangga serta dapat menghindarkan keretakan, keributan bahkan perceraian.
Untuk hukum kafaah dalam pernikahan para ulama fikih berbeda pendapat, Mazhab imam Malik menganggap kafaah harus dijadikan pertimbangan dalam pernikahan, yang dimaksud dengan kafaah menurut mazhab malikiyah disini adalah untuk istiqamah dalam menjalankan ajaran agama dan berakhlak baik.
Unsur-unsur lainnya seperti keturunan, kekayaan dan sebagainya tidak dianggap menjadi sebuah pertimbangan dalam pernikahan. Sedangkan Ibnu Hazmi berpendapat bahwa kafaah tidak dijadikan sebuah pertimbangan dalam pernikahan. Muslim manapun selama bukan penzina berhak menikahi muslimah manapun juga yang bukan penzina.
Adapun menurut pendapat jumhur (kebanyakan) ulama, kafaah dalam pernikahan sangat penting. Aspek kafaah tidak hanya terbatas pada istiqamah dan akhlak tetapi juga dalam aspek keturunan, usaha, hasrat, kekayaan dan kesejahteraan.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai hal dalam kafaah pernikahan, jumhur ulama berpendapat bahwa kafaah menjadi hak perempuan dan wali. Maka, seorang wali tidak boleh menikahkan seoseorang perempuan dengan seorang laki-laki yang tidak sekufu, kecuali dengan persetujuan perempuan tersebut dan persetujuan wali-wali yang lainnya.
Dalam mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa kafaah dalam pernikahan menjadi hak si perempuan dan wali yang mempunyai hak pada waktu itu. Sedangkan menurut Imam Ahmad, kafaah itu hak Allah, Kalaulah si perempuan dan wali setuju untuk mengabaikan kafaah, maka persetujuan itu tidak sah. Yang dimaksud dengan kafaah disini menurut imam Ahmad adalah kafaah khusus dalam masalah agama dan tidak berkaitan dengan aspek kafaah dalam pernikahan lainnya.
Paling Di Minati:
- Mu'arrab atau Ta'rib (Arabisasi) Pengertian Mu’arrab Mu’arrab (المعرّب) secara bahasa adalah isim maf’ul dari fiil (عَرَّبَ – يُعَرِّبُ – تَعْرِيْبًا ). Muarrab artinya sesuatu…
- Perbedaan Ilmu Tafsir, Ilmu Hadist dan Ilmu Nahwu Makna Ilmu Dalam Bahasa ArabIlmu ( العلم ) maknanya ( الإدراك ) yang artinya menjangkau, memahami, merasa, menyadari, mengetahui atau…
- Rahasia Jualan Untung: Strategi Meningkatkan Keuntungan… Selamat datang di artikel ini yang akan membahas rahasia jualan untung dan strategi untuk meningkatkan keuntungan bisnis Anda. Bisnis yang…
- Tata Cara dan Ketentuan Tayammum TayammumGhoorib - Tayammum sebagai rukhsah (keringanan) dalam syariat agama kita Islam adalah bukti bahwa Allah subhanahu wata’ala tidak memberatkan hambanya…
- Pengertian dan Pembagian Kalam Dalam Ilmu Nahwu Kalam yang akan dibahas disini adalah kalam dalam ilmu nahwu, maka pemahaman kalam dalam ilmu nahwu berbeda dengan pemahaman kalam…
- Huruf Jar Menurut Garis Besar Ilmu Nahwu Huruf jar secara garis besar dalam ilmu nahwu adalah huruf-huruf yang menjadi amil untuk mengubah isim menjadi majrur atau makhfuz.Perlu…
- Manfaat Manshubatul Asma: Mendapatkan Keberkahan dalam… Manshubatul Asma adalah istilah yang digunakan untuk mengumpulkan sejumlah orang yang bertujuan untuk memperoleh keberkahan dalam hidup mereka dengan berdoa…
- Tujuan, Fungsi dan Kegunaan Ilmu Bahasa (Ilmu Lughah) Tujuan Mempelajari Ilmu BahasaUntuk memahami hakikat, fenomena bahasa, dan unsur-unsur yang menyusun bahasa tersebut.Untuk memahami fungsi bahasa yang digunakan dalam…
- 3 Jenis Karya Musik Ditinjau Dari Kreatifitas 3 Jenis Karya Musik Ditinjau Dari KreatifitasnyaGhoorib - Dalam postingan kali ini saya ingin berbagi kepada teman-teman pembaca secuil info…
- Sahabat Sahabat Nabi Muhammad S.A.W Sahabat Sahabat Nabi Muhammad S.A.W Para sahabat Nabi Muhammad memiliki sifat dan sifat yang membedakan mereka satu sama lain. Para…
- Thariqah Mubasyarah, Semua Yang Perlu kamu Ketahui Tentang… Thariqah MubasyarahMetode langsung atau dalam bahasa Arabnya Thariqah Mubasyarah (طريقة المباشرة) adalah salah satu dari sekian banyak metode yang digunakan…
- Pengantar Musthalahul Hadits Pengantar Ilmu Musthalahul HaditsPengertian Musthalahul HaditsMusthalahul hadits adalah sebuah ilmu untuk mengidentifikasi status atau kondisi perawi dan sumber riwayat (marwi)…
- Aplikasi Chatting Dengan Bule Aplikasi Chatting Dengan Bule: Menjembatani Kedekatan Antarbudaya Apa yang membuat aplikasi chatting dengan bule menjadi begitu menarik? Mungkin Anda penasaran…
- Abdur Rahman Al-Jami Sufi Pengarang kisah Layla majnun Abdurahman al-Jami lahir pada tahun 1439 M (817 H) di distrik Jam di propinsi Khurasan. la lahir sekitar lima ratus…
- Dasar Dasar Pendidikan Agama Islam Dasar Dasar Pendidikan Agama Islam Ilustrasi dasar dasar pendidikan islam Basis pendidikan Islam arus utama sangat berbeda dengan sistem…
- Niat Puasa Sebelum Hari Raya Idul Adha: Panduan Lengkap Puasa merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi salah satu dari lima rukun Islam, puasa juga dianggap sebagai…
- Inilah Ceramah Singkat tentang Riba Biasanya ada banyak topik percakapan yang bisa Anda kemukakan. Dan salah satu aspek yang paling menarik adalah hal itu menarik…
- Pengertian Maharah Kalam dan Tujuan Mempelajarinya Maharah KalamMaharah kalam adalah salah satu dari 4 maharah yang ada dalam mempelajari bahasa asing khususnya bahasa Arab. Empat maharah…
- AKIBAT KENAKALAN REMAJA :Waspadai Akibat Kenakalan Remaja Mengenal Arti Kenakalan Remaja dan Penyebabnya Dewasa ini banyak anak muda yang melakukan hal-hal negatif. Kenakalan remaja juga mempengaruhi remaja…
- Definisi Syair Serta Tujuan dan Karakteristiknya Kita sering mendengar kata syair dalam kehidupan sehari-hari. Dalam bahasa Arab perkataan-perkataan yang indah tersebut dinamakan syair.Lantas, apa definisi syair…